JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR-RI akhirnya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Salah seorang Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) A. Muhajir mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, sebenarnya bentuk RUU Ormas tidak dikenal di kerangka hukum kita. Jadi harusnya RUU Ormas ini di Delete saja.
Dikatakanya, "hanya ada dua hal yang perlu diatur, pertama Yayasan, dan satunya lagi tentang perkumpulan. Sebenarnya bentuk RUU Ormas tidak dikenal dalam kerangka hukum kita. Jadi harusnya RUU Ormas ini di Delete saja," ujar A. Muhajir, Selasa (25/6).
Ditambahkanya kembali, bahwa yang Negara ini butuhkan adalah undang-undang perkumpulan, dan ini sudah masuk dalam Prolegnas. Dan yang sudah kita syahkan UU Yayasan.
Sementara draf RUU Ormas tidak perlu, yang perlu ada itu UU yang mengatur tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jadi kita jangan paksakan lagi, Yayasan dan Perkumpulan masuk kedalam kategori Ormas.
"Siapa bilang perkumpulan dan Yayasan satu dus di bawah ormas?," tanya A. Muhajir.
Apakah akan di atur juga Yayasan dan Perkumpulan dengan SKT, dan bila ada yang berprilaku represif apakah mereka akan di berikan peringatan 1, 2, dan 3 dan sangsi untuk dibubarkan.
"Di dalam Rapat Paripurna tadi sudah ada tim kecil yang melakukan loby, dan Partai Amanat Nasional (PAN) jelas kami menolak atas RUU Ormas ini," ujar A. Muhajir, yang kembali maju sebagai calon Anggota DPR-RI priode 2014 mendatang dari Dapil Jawa Barat 11 di Garut dan Tasik.
"Satu hal lagi yang perlu kita cermati, apa benar Negara ini akan membiayai seluruh Ormas yang ada dengan APBN?, sesuai denga Pasal 38 ayat (1). Point (F). Sementara baru saja DPR memutuskan tentang pengurangan subsidi dalam APBNP kita," pungkas A. Muhajir SH. MH yang memiliki latar belakang sebagai Lawyer ini.(bhc/put) |