Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Ormas
A Muhajir: RUU Ormas di Delete Saja
Tuesday 25 Jun 2013 16:48:04

A. Muhajir Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR-RI akhirnya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Salah seorang Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) A. Muhajir mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, sebenarnya bentuk RUU Ormas tidak dikenal di kerangka hukum kita. Jadi harusnya RUU Ormas ini di Delete saja.

Dikatakanya, "hanya ada dua hal yang perlu diatur, pertama Yayasan, dan satunya lagi tentang perkumpulan. Sebenarnya bentuk RUU Ormas tidak dikenal dalam kerangka hukum kita. Jadi harusnya RUU Ormas ini di Delete saja," ujar A. Muhajir, Selasa (25/6).

Ditambahkanya kembali, bahwa yang Negara ini butuhkan adalah undang-undang perkumpulan, dan ini sudah masuk dalam Prolegnas. Dan yang sudah kita syahkan UU Yayasan.

Sementara draf RUU Ormas tidak perlu, yang perlu ada itu UU yang mengatur tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jadi kita jangan paksakan lagi, Yayasan dan Perkumpulan masuk kedalam kategori Ormas.

"Siapa bilang perkumpulan dan Yayasan satu dus di bawah ormas?," tanya A. Muhajir.

Apakah akan di atur juga Yayasan dan Perkumpulan dengan SKT, dan bila ada yang berprilaku represif apakah mereka akan di berikan peringatan 1, 2, dan 3 dan sangsi untuk dibubarkan.

"Di dalam Rapat Paripurna tadi sudah ada tim kecil yang melakukan loby, dan Partai Amanat Nasional (PAN) jelas kami menolak atas RUU Ormas ini," ujar A. Muhajir, yang kembali maju sebagai calon Anggota DPR-RI priode 2014 mendatang dari Dapil Jawa Barat 11 di Garut dan Tasik.

"Satu hal lagi yang perlu kita cermati, apa benar Negara ini akan membiayai seluruh Ormas yang ada dengan APBN?, sesuai denga Pasal 38 ayat (1). Point (F). Sementara baru saja DPR memutuskan tentang pengurangan subsidi dalam APBNP kita," pungkas A. Muhajir SH. MH yang memiliki latar belakang sebagai Lawyer ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]